JAKARTA, DigiTVNews.com -- Jawaban sebuah chatbot yang viral di media sosial membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menyoroti cara kerja kecerdasan artifisial (AI). Komdigi meminta platform digital lebih terbuka soal penggunaan AI dan pengelolaan algoritma, agar hak publik atas informasi tetap terlindungi.
Permintaan itu ditujukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengelola platform digital. Menurut Komdigi, dengan transparansi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui bagaimana informasi dibuat, ditampilkan, dan didistribusikan di ruang digital. Hal ini dinilai makin penting karena AI kini mampu menghasilkan konten menyerupai opini manusia, termasuk lewat akun otomatis atau bot.
Polemik bermula ketika Meta AI di Threads, menurut pantauan CNN Indonesia, menjawab pertanyaan pengguna dengan menyebut sejumlah akun dan konten kritik di Instagram diblokir atas permintaan hukum dari Komdigi pada Rabu (21/10/2026). Jawaban itu dikaitkan warganet dengan dugaan pembatasan informasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini menegaskan pihaknya tidak pernah meminta platform menurunkan atau membatasi konten karhutla. Ia menyebut informasi dari masyarakat justru penting sebagai masukan bagi penanganan di lapangan. Komdigi telah meminta klarifikasi kepada Meta.
Komdigi mengingatkan bahwa AI bisa menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan tetapi keliru, fenomena yang dikenal sebagai halusinasi AI. Karena itu, masyarakat diajak menerapkan prinsip trust but verify, yakni memeriksa sumber, membandingkan informasi, dan tidak langsung menyebarkan jawaban AI yang belum terkonfirmasi. Komdigi juga mengingatkan bahwa gaya tulisan rapi atau frekuensi unggahan tinggi belum cukup untuk memastikan sebuah akun dijalankan AI.
Di sisi lain, Komdigi menegaskan masyarakat tetap berhak menyampaikan pandangan, dukungan, maupun kritik terhadap pemerintah.
Komdigi mendorong platform melabeli konten buatan AI, menjelaskan alasan moderasi atau pembatasan konten, dan menyediakan mekanisme pengaduan serta banding yang mudah diakses. Transparansi algoritma juga disebut perlu agar pengguna bisa menentukan preferensi informasi dan tidak sepenuhnya bergantung pada rekomendasi otomatis.
Prinsip itu, menurut Komdigi, sudah tertuang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang menekankan transparansi, keamanan, kredibilitas, akuntabilitas, dan pelindungan hak pengguna. Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan Perpres tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026-2029.
Meta, seperti dilaporkan IDN Times, menyatakan akan menambahkan disclaimer pada penggunaan komersial Meta AI mulai 30 Oktober 2026. Disclaimer itu menyebut Meta AI dapat melakukan kesalahan.
Hingga kini, hasil klarifikasi Meta kepada Komdigi belum dipublikasikan. Kejelasan itu akan menentukan apakah polemik ini berhenti sebagai kesalahan chatbot atau berlanjut menjadi pembahasan soal moderasi konten.
Belum ada komentar yang ditayangkan.