JAKARTA, DigiTVNews.com -- Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk layanan pengantaran makanan dan barang yang dipesan lewat aplikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini menyusun regulasi tentang biaya jasa transportasi layanan itu, termasuk kewajiban platform menjelaskan bagaimana harga dibentuk.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan hal tersebut usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 11 ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, Komdigi bertanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.
Menurut Nezar, aturan turunan itu diarahkan pada dua hal. Pertama, meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran makanan dan barang. Kedua, memberi perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi sambil menjaga keberlanjutan ekosistem layanan. Pengaturan ini juga diharapkan memberi kepastian bagi pengemudi soal biaya jasa platform yang menjadi bagian dari layanan.
Regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang disebut akan terbit dalam waktu dekat. Komdigi telah melakukan sejumlah simulasi tarif untuk mematangkan formula harga dasar yang seimbang. Meski begitu, kementerian belum merinci skema tarif maupun mekanisme transparansi yang akan diterapkan.
Perpres 27/2026 mengatur Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital dan membagi kewenangan lintas kementerian. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, Kementerian UMKM mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator, sedangkan Komdigi mengurus pengangkutan barang dan makanan.
Untuk menyelaraskan aturan, tiga kementerian membentuk Sekretariat Bersama yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan Perpres terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Perpres ini juga memuat batas biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan pengangkutan penumpang dengan sepeda motor. Angka itu sebelumnya diatur lewat Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026, dan menurun dari batas sebelumnya hingga 20 persen. Ketentuan 8 persen ini berlaku untuk transportasi orang, bukan untuk layanan antar makanan dan barang yang kini diatur Komdigi. Pembaca perlu membedakan kedua aturan tersebut.
Perusahaan aplikasi dan pengemudi diberi waktu paling lama enam bulan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan. Penyesuaian mencakup perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan tiap jenis layanan. Aplikator juga wajib menyediakan pusat pengaduan yang menanggapi laporan paling lambat tujuh hari.
Isu potongan dan tarif pesan-antar sudah lama memicu friksi antara aplikator dan mitra pengemudi. Dengan aturan transparansi harga, pemerintah berharap pengemudi, pengguna, dan platform memiliki acuan yang sama soal bagaimana ongkir dan biaya layanan dihitung.
Belum ada komentar yang ditayangkan.