DigiTVNews.com -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) pada Rabu (23/9/2026), dengan target pengesahan dalam rapat paripurna pekan depan. Pembahasan berlangsung setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR.
Baleg menetapkan Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan sebagai ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU ini. Baleg dan pemerintah juga sepakat melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memberi masukan soal keamanan data dan sistem penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Dari sisi pemerintah, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan kesiapan membahas materi RUU lewat 1.338 DIM dan 829 penjelasan DIM. Ia menegaskan bahwa SDI tidak dimaksudkan memusatkan seluruh data pada satu lembaga, melainkan membangun keterhubungan antarsistem dengan standar dan rujukan yang sama melalui Data Dasar Nasional.
Dalam rapat itu, Sturman memaparkan alasan RUU ini dibutuhkan. Menurutnya, ada enam persoalan mendasar dalam tata kelola data nasional yang terus berulang. Persoalan itu antara lain ego sektoral, tumpang tindih kewenangan sehingga data yang sama diproduksi berulang, data tidak sinkron yang membuat bantuan pemerintah tidak tepat sasaran, dan pemborosan akibat ratusan sistem informasi yang dibangun sendiri-sendiri. Dua persoalan lainnya adalah pemerintah daerah yang tidak punya kewenangan memperbaiki data dan landasan hukum yang belum memadai.
Soal landasan hukum, Sturman menilai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia belum cukup kuat untuk mewajibkan integrasi data maupun menyelesaikan sengketa data lintas instansi. Ia merangkum tekad DPR dalam satu kalimat: "satu data, satu rujukan, satu arah pembangunan."
Salah satu materi utama adalah pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI). RUU ini terdiri dari 17 bab dan 138 pasal, dan BSDI diusulkan sebagai orkestrator tata kelola data nasional yang bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif tanpa menarik kepemilikan data ke pusat. Sturman menegaskan, "Ini bukan sentralisasi data." Menurutnya, produsen data tetap memegang kewenangan dan tanggung jawabnya, tetapi data yang dihasilkan harus bisa dipakai dalam satu ekosistem dengan standar yang sama.
Naskah RUU juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa atau kelurahan, serta mencakup standar dan metadata, arsitektur sistem, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.
Di ruang rapat, isu kedaulatan data ikut mengemuka. Anggota Baleg Ledia Hanifa Amaliah dari Fraksi PKS mempertanyakan sejauh mana kewenangan negara dapat diterapkan pada data Indonesia yang disimpan atau diproses di luar yurisdiksi nasional. Ia mencontohkan pertukaran data jemaah haji antara Siskohat di Indonesia dan sistem di Arab Saudi, yang membuat aspek kewenangan dan perlindungannya perlu dirumuskan jelas. Ledia meminta agar aturan tidak menetapkan kewenangan yang sulit diterapkan ketika data berada di luar wilayah hukum Indonesia.
RUU ini sudah dibahas sejak awal 2026. Baleg menyepakatinya sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat pleno pada 15 Juli 2026. Rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani menetapkannya sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa (21/7/2026), dan seluruh fraksi menyatakan sepakat.
Di pihak pemerintah, DIM RUU ini ditandatangani di Menara Bappenas pada Selasa (8/9/2026) oleh sejumlah menteri dan Kepala BSSN. Mendagri Tito Karnavian saat itu memberi perhatian pada penggunaan istilah "data terpadu", bukan "data terpusat".
Dorongan DPR juga bertumpu pada keluhan lama lembaga pengumpul data. Anggota Baleg Firman Soebagyo pernah menyebut bahwa BPS dan Badan Informasi Geospasial kerap kesulitan menghimpun data dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sementara itu, BPS menekankan bahwa satu data nasional menjadi fondasi penting bagi statistik resmi negara.
Dengan waktu pembahasan yang sempit dan ribuan butir DIM, detail pasal soal kelembagaan BSDI, keamanan data, dan yurisdiksi lintas negara akan menjadi penentu. Hasil rapat Panja hingga Jumat akan menunjukkan apakah RUU ini benar-benar bisa dibawa ke paripurna pada akhir September.
Belum ada komentar yang ditayangkan.