JAKARTA, DigiTVNews.com -- Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ismail menilai arsip punya peran yang jauh lebih besar daripada sekadar tumpukan dokumen. Arsip yang tertata dan mudah ditelusuri dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi program, mengidentifikasi hambatan, dan menyusun kebijakan digital berdasarkan rekam jejak yang terukur.
Hal itu disampaikan Ismail dalam kegiatan Penyerahan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Komdigi di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, arsip tidak hanya merekam perjalanan organisasi, tetapi juga menyimpan pelajaran dari capaian maupun kegagalan yang bisa dipakai untuk memperbaiki kebijakan ke depan.
Ismail menekankan bahwa data historis dalam arsip membantu pemerintah memprediksi dan merumuskan langkah berikutnya. Ia mengajak seluruh jajaran belajar tidak hanya dari kisah sukses, tetapi juga dari kisah gagal, agar kesalahan yang pernah terjadi tidak berulang.
Pengelolaan arsip yang terintegrasi dan terdigitalisasi, kata Ismail, juga memperkuat keterhubungan antarsatuan kerja. Kondisi tersebut sekaligus mendukung pemanfaatan kecerdasan artifisial dan analitik data. Peran tersebut dinilai kian strategis bagi Komdigi yang menjalankan fungsi pengembangan ekosistem digital, pembangunan infrastruktur komunikasi, dan pengawasan ruang digital.
Selain menopang perumusan kebijakan, arsip juga berfungsi sebagai bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan dokumentasi yang tertata, evaluasi program bisa dilakukan lebih terukur, sehingga perencanaan dan pelaksanaan kebijakan tidak bergantung pada ingatan, asumsi, atau informasi yang tersebar di berbagai unit kerja.
Pandangan Ismail sejalan dengan arahan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada acara yang sama. Meutya menyebut arsip dapat dipakai untuk mengevaluasi capaian program, menyusun kebijakan berikutnya, mengefisienkan anggaran, serta mengidentifikasi kendala pelaksanaan kegiatan. Untuk itu, Komdigi menerapkan prinsip T3, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga, dalam pengelolaan arsipnya. Pencatatan yang akurat pun ditempatkan sebagai kebiasaan dalam setiap proses kerja.
Komitmen soal kearsipan ini bukan hal baru bagi Ismail. Pada Oktober 2025, ia menerima Anugerah Pengawasan Kearsipan 2024 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Saat itu kementerian meraih nilai 90,91 dengan kategori “Sangat Memuaskan”. Ia menyebut capaian tersebut sebagai motivasi untuk terus menata arsip dan berinovasi dalam pengelolaan informasi dan data.
Dengan hasil pengawasan internal tahun ini, Komdigi berharap seluruh unit kerja menindaklanjutinya lewat perbaikan nyata, bukan berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Arsip yang dikelola dengan baik diharapkan menjadi pijakan bagi kebijakan digital yang lebih cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Belum ada komentar yang ditayangkan.